Poros Publik & Hukum

Poros Publik & Hukum (PPH) adalah Organisasi  yang berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 16 tanggal 19 November 2024, Jo. Akta Notaris No. 45 tanggal 27 November 2025, terdaftar di Kementerian Hukum RI sesuai Surat Keputusan Nomor: AHU-0002260.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 10 Desember 2025. Organisasi ini berkomitmen mengawal kepentingan publik secara independen, profesional, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum.

Terdaftar & Berbadan Hukum

Memiliki status hukum resmi sebagai perkumpulan yang sah.

Disahkan Kementerian Hukum RI

Telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Independen, Profesional, dan Transparan

Bekerja secara objektif, bertanggung jawab, dan akuntabel.

Berbasis Kepentingan Publik

Berorientasi pada perlindungan dan kepentingan masyarakat luas.

Program Kerja

PPH menjalankan berbagai program yang berfokus pada penegakan hukum, kontrol sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Kajian & Analisis Kebijakan

Melakukan penelitian, pengawasan, dan evaluasi atas kebijakan pemerintah yang terkait hukum, kesejahteraan, dan keamanan publik.

Advokasi & Penyuluhan Hukum

Memberikan bantuan hukum, edukasi, serta peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat luas.

Kontrol Sosial

Mengawasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.

Kemitraan & Kolaborasi

Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, akademisi, TNI/Polri, organisasi masyarakat sipil, dan media.

Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Mendorong pengembangan usaha kecil, kewirausahaan, dan kegiatan produktif berbasis masyarakat.

Bersama Tegakkan Keadilan Lingkungan & Sosial.

Lingkungan yang sehat dan kehidupan sosial yang adil adalah hak kita bersama. PPH siap mendampingi Anda melalui konsultasi gratis.

Kegiatan & Informasi

PPH secara rutin menerbitkan kegiatan & informasi terkait isu-isu hukum, HAM, demokrasi, dan kebijakan publik. Publikasi ini menjadi sarana edukasi sekaligus refleksi atas kondisi sosial masyarakat Indonesia.

Cara Melaporkan Perusahaan Ilegal Melalui PPH

Mengapa Harus Melaporkan Perusahaan Ilegal? Perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi... Selengkapnya

Dampak Perusahaan Tanpa Izin terhadap Lingkungan Hidup

Pendahuluan Lingkungan hidup adalah aset penting bagi... Selengkapnya

Peran PPH dalam Membantu Masyarakat Mendapat Akses Keadilan

Mengapa Akses Keadilan Itu Penting? Keadilan adalah hak dasar setiap warga... Selengkapnya

Informasi Lainnya
Konsultasi Gratis!